Setiap orang memiliki cita-cita dalam hidupnya. Bahkan anak TK dan belum sekolahpun, pasti memiliki cita-cita. Dan sampai usiaku sekarang, tetap saja dokter sebagai cita-cita yang terpopuler dikalangan anak-anak. Tak terkecuali dengan diriku, menjadi seorang dokter merupakan cita-citaku ketika TK. Namun ketika aku SD, aku ingin menjadi seorang ahli komputer, kemudian berubah ingin menjadi seorang astronot, hanya karena aku ingin seperti Neil Amstrong. Namun semua itu hanyalah sebuah cita-cita, harapan dan keinginan kita, dan tetap saja ALLAH-lah yang menentukan segalanya..
Ketika SMA, aku masuk jurusan IPA, dan aku sangat senang sekali dengan IPA, buatku jurusan IPA itu menyenangkan, logika, keren dan cukup berkelaslah. Dan buatku jurusan IPS itu, hanya untuk orang-orang yang tidak sanggup masuk IPA, lebih ke sesuatu yang teoritis saja. Namun ALLAH berkehendak lain, sampai aku lulus UMPTN jurusan Hukum, karena waktu UMPTN aku ambil IPC, dan Hukum Unila merupakan pilihan ketiga yang tidak pernah aku perhitungkan, yaah hanya untuk melengkapi jurusan saja, karena IPC, harus ada pilihan IPS-nya. Pilihan pertamaku adalah Dokter, aku ingin sekali menjadi dokter, dari hasil try-out ku beberapa kali dan ketika try-out nasional, skorku cukup untuk masuk kedokteran di salah satu PTN yang aku pilih. Sehingga tak pernah terfikirkan olehku, akan memasuki dunia”hukum”. ALLAH memberikan banyak hikmah dan makna di sana.
Sekarang aku menjadi seorang Staff Legal di Bank Muamalat Indonesia Cabang BSD. Aku banyak sekali belajar disini. Saat ini Perkembangan perbankan syariah setiap tahunnya semakin meningkat. Terbukti dengan semakin bermunculannya bank-bank syariah dan unit-unit syariah di bank-bank konvensional. Tapi aku bangga menjadi salah satu bagian dari keluarga besar bank Muamalat, ”bank pertama murni syariah”. Aku ingin sedikit berbagi dengan rutinitas yang dilakukan oleh seorang Legal Staff di sebuah Bank Syariah, sebagai catatan untuk menambah wawasan kita.
Fungsi Legal dalam perbankan adalah untuk melindungi dan mengamankan kepentingan bank dari kerugian yang mungkin timbul karena adanya cacat dan atau kelemahan proses hukum dalam aktivitas Penanaman Dana. Yang dimaksud dengan proses hukum tersebut antara lain adalah melakukan analisis yuridis terhadap subyek dan obyek hukum, pelaksanaan perjanjian atau akad-akad pembiayaan yang berhubungan dengan penanaman Dana. Disamping itu juga dapat memberikan opini hukum (legal opinion) baik hukum positif maupun hukum syariah yang berkaitan dengan aktivitas Penanaman Dana yang berpotensial bermasalah atau telah bermasalah.
Dibawah ini adalah tugas-tugas yang biasa aku lakukan sehari-harinya, yaitu :
Menganalisis subyek dan obyek hukum dalam bentuk analisa yuridis
Menganalisis kebasahan legal dokumen
Menentukan dokumen-dokumen pendukung standar yang diberlakukan untuk jaminan sebagai persyaratan Penanaman Dana
Mempersiapkan proses pengikatan baik dibawah tangan ataupun Notariel
Memberikan Opini Hukum
Ketika subyek hukum (Perorangan, PT, Firma, CV, Koperasi atau Yayasan) mengajukan Pembiayaan di Bank Muamalat, maka diperlukan analisa yuridis untuk menganalisis terhadap subyek hukum diatas dan obyek hukum (dokumen Jaminan, dokumen perusahaan, dokumen perikatan, dokumen perjanjian, kontrak kerja, SPK, dll) dengan mengacu kepada kaidah hukum Positif dan atau syari’ah. Analisa yuridis harus dapat memastikan Bank terhindar dari segala bentuk kerugian akibat kelemahan hukum, contohnya jaminan yang diserahkan kepada Bank benar-benar bebas dari ikatan kepada pihak lain atau tidak dalam sengketa.
Dalam menganalisis dokumen,untuk nasabah perorangan, maka standar dokumen yang diperlukan dan dilengkapi adalah adalah data-data standar identitas pribadi seperti Fotocopy KTP masih berlaku/tidak, KK, Surat Nikah& NPWP. Sedangkan untuk Nasabah perseroan atau badan hukum maka yang perlu dilengkapi untuk menganalisis yaitu Fotocopy KTP pengurus perusahaan, anggaran Dasar berikut perubahan-perubahannya, copy pengesahan dari Departemen Hukum dan Perundang-undangan, Surat Keterangan domisili, SIUP & TDP. Terkait dengan jaminan berupa sertifikat, maka yang perlu diperhatikan adalah status kepemilikan jaminan, apakah jaminan tersebut sah menurut hukum/tidak, dalam hal ini kita bekerjasama dengan Notoris untuk mengecek jaminan tersebut ke BPN.
Terkait dengan Pengikatan yang dilakukan oleh seorang Legal staff, pengikatan adalah

Dalam hal memberikan Opini hukum, yang dimaksud dengan opini hukum adalah dalil-dalil hukum yang akan diberikan terhadap nasabah yang diajukan seorang marketing mempunyai masalah yang harus diberikan pembenaran menurut hukum, misalnya terjadi penggantian pengurus tanpa sepengetahuan bank. Opini hukum diberikan kepada nasabah baru maupun nasabah lama yang bermasalah. Tujuannya adalah untuk meminimalkan atau menghindari terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan nasabah maupun bank itu sendiri.
Aku senang dengan pekerjaanku sekarang, aku banyak belajar dan menambah ilmu disini. Saat ini aku bekerjasama dengan beberapa notaris, dan aku banyak belajar dari mereka, dan bahkan mereka menumbuhkan motivasi buatku untuk bisa melanjutkan studi ke magister kenotariatan. Semoga ALLAH memudahkan langkahku untuk bisa mewujudkan cita-citaku.Amiin. Semoga sekelumit tulisan ini bermanfaat buat aku dan yang lainnya..