Rabu, 31 Desember 2008

Legal Staff

Menjadi Legal Staff di Bank

Setiap orang memiliki cita-cita dalam hidupnya. Bahkan anak TK dan belum sekolahpun, pasti memiliki cita-cita. Dan sampai usiaku sekarang, tetap saja dokter sebagai cita-cita yang terpopuler
dikalangan anak-anak. Tak terkecuali dengan diriku, menjadi seorang dokter merupakan cita-citaku ketika TK. Namun ketika aku SD, aku ingin menjadi seorang ahli komputer, kemudian berubah ingin menjadi seorang astronot, hanya karena aku ingin seperti Neil Amstrong. Namun semua itu hanyalah sebuah cita-cita, harapan dan keinginan kita, dan tetap saja ALLAH-lah yang menentukan segalanya..

Ketika SMA, aku masuk jurusan IPA, dan aku sangat senang sekali dengan IPA, buatku jurusan IPA itu menyenangkan, logika, keren dan cukup berkelaslah. Dan buatku jurusan IPS itu, hanya untuk orang-orang yang tidak sanggup masuk IPA, lebih ke sesuatu yang teoritis saja. Namun ALLAH berkehendak lain, sampai aku lulus UMPTN jurusan Hukum, karena waktu UMPTN aku ambil IPC, dan Hukum Unila merupakan pilihan ketiga yang tidak pernah aku perhitungkan, yaah hanya untuk melengkapi jurusan saja, karena IPC, harus ada pilihan IPS-nya. Pilihan pertamaku adalah Dokter, aku ingin sekali menjadi dokter, dari hasil try-out ku beberapa kali dan ketika try-out nasional, skorku cukup untuk masuk kedokteran di salah satu PTN yang aku pilih. Sehingga tak pernah terfikirkan olehku, akan memasuki dunia”hukum”. ALLAH memberikan banyak hikmah dan makna di sana.

Sekarang aku menjadi seorang Staff Legal di Bank Muamalat Indonesia Cabang BSD. Aku banyak sekali belajar disini. Saat ini Perkembangan perbankan syariah setiap tahunnya semakin meningkat. Terbukti dengan semakin bermunculannya bank-bank syariah dan unit-unit syariah di bank-bank konvensional. Tapi aku bangga menjadi salah satu bagian dari keluarga besar bank Muamalat, ”bank pertama murni syariah”. Aku ingin sedikit berbagi dengan rutinitas yang dilakukan oleh seorang Legal Staff di sebuah Bank Syariah, sebagai catatan untuk menambah wawasan kita.

Fungsi Legal dalam perbankan adalah untuk melindungi dan mengamankan kepentingan bank dari kerugian yang mungkin timbul karena adanya cacat dan atau kelemahan proses hukum dalam aktivitas Penanaman Dana. Yang dimaksud dengan proses hukum tersebut antara lain adalah melakukan analisis yuridis terhadap subyek dan obyek hukum, pelaksanaan perjanjian atau akad-akad pembiayaan yang berhubungan dengan penanaman Dana. Disamping itu juga dapat memberikan opini hukum (legal opinion) baik hukum positif maupun hukum syariah yang berkaitan dengan aktivitas Penanaman Dana yang berpotensial bermasalah atau telah bermasalah.

Dibawah ini adalah tugas-tugas yang biasa aku lakukan sehari-harinya, yaitu :
Menganalisis subyek dan obyek hukum dalam bentuk analisa yuridis
Menganalisis kebasahan legal dokumen
Menentukan dokumen-dokumen pendukung standar yang diberlakukan untuk jaminan sebagai persyaratan Penanaman Dana
Mempersiapkan proses pengikatan baik dibawah tangan ataupun Notariel
Memberikan Opini Hukum

Ketika subyek hukum (Perorangan, PT, Firma, CV, Koperasi atau Yayasan) mengajukan Pembiayaan di Bank Muamalat, maka diperlukan analisa yuridis untuk menganalisis terhadap subyek hukum diatas dan obyek hukum (dokumen Jaminan, dokumen perusahaan, dokumen perikatan, dokumen perjanjian, kontrak kerja, SPK, dll) dengan mengacu kepada kaidah hukum Positif dan atau syari’ah. Analisa yuridis harus dapat memastikan Bank terhindar dari segala bentuk kerugian akibat kelemahan hukum, contohnya jaminan yang diserahkan kepada Bank benar-benar bebas dari ikatan kepada pihak lain atau tidak dalam sengketa.

Dalam menganalisis dokumen,untuk nasabah perorangan, maka standar dokumen yang diperlukan dan dilengkapi adalah adalah data-data standar identitas pribadi seperti Fotocopy KTP masih berlaku/tidak, KK, Surat Nikah& NPWP. Sedangkan untuk Nasabah perseroan atau badan hukum maka yang perlu dilengkapi untuk menganalisis yaitu Fotocopy KTP pengurus perusahaan, anggaran Dasar berikut perubahan-perubahannya, copy pengesahan dari Departemen Hukum dan Perundang-undangan, Surat Keterangan domisili, SIUP & TDP. Terkait dengan jaminan berupa sertifikat, maka yang perlu diperhatikan adalah status kepemilikan jaminan, apakah jaminan tersebut sah menurut hukum/tidak, dalam hal ini kita bekerjasama dengan Notoris untuk mengecek jaminan tersebut ke BPN.

Terkait dengan Pengikatan yang dilakukan oleh seorang Legal staff, pengikatan adalah
suatu bentuk perikatan yang berhubungan dengan hukum antara dua pihak atau lebih dan masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang disepakati bersama untuk periode tertentu. Dalam hal ini pengikatan ada dua jenis. Yaitu pengikatan Notariel dan pengikatan dibawah tangan. Pengikatan Notariel yaitu pengikatan yang dibuat dihadapan seorang pejabat negara (Notaris). Pengikatan Notariel ini menurut hukum Positif mempunyai kekuatan eksekusi seperti halnya dengan keputusan hakim. Pengikatan Notariel dilakukan untuk plafond diatas 50 juta. ). Dalam hal ini Legal mempunyai kewenangan untuk menentukan jadwal pengikatan, notaris mana yang akan digunakan, dokumen-dokumen apa saja yang perlu dibawa oleh nasabah. Sedangkan pengikatan dibawah tangan adalah pengikatan yang dibuat oleh Bank dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pengikatan dibawah tangan ini bisa menjadi alat bukti yang sah dipengadilan dan harus didukung dengan alat bukti lainnya.

Dalam hal memberikan Opini hukum, yang dimaksud dengan opini hukum adalah dalil-dalil hukum yang akan diberikan terhadap nasabah yang diajukan seorang marketing mempunyai masalah yang harus diberikan pembenaran menurut hukum, misalnya terjadi penggantian pengurus tanpa sepengetahuan bank. Opini hukum diberikan kepada nasabah baru maupun nasabah lama yang bermasalah. Tujuannya adalah untuk meminimalkan atau menghindari terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan nasabah maupun bank itu sendiri.

Aku senang dengan pekerjaanku sekarang, aku banyak belajar dan menambah ilmu disini. Saat ini aku bekerjasama dengan beberapa notaris, dan aku banyak belajar dari mereka, dan bahkan mereka menumbuhkan motivasi buatku untuk bisa melanjutkan studi ke magister kenotariatan. Semoga ALLAH memudahkan langkahku untuk bisa mewujudkan cita-citaku.Amiin. Semoga sekelumit tulisan ini bermanfaat buat aku dan yang lainnya..

Rabu, 24 Desember 2008

Sediiih...

Hari ini kami konsul lagi, untuk melihat perkembangan sel telur aku. Namun hasilnya agak mengecewakan, karena sudah hari ke -15 tapi ternyata Sel telur aku masih kecil-kecil, meskipun sel telurnya banyak jumlahnya, tapi ukurannya tidak bisa dibuahi, kata dokternya bisa jadi sudah pecah tapi bisa juga tidak terjadi ovulasi. Sediiih dengernya. Untuk menjalani program inseminasi saja aku belum layak. Tapi suamiku tetap Sabar dan selalu memberikan support untukku. Beliau selalu berujar ” Sabar Sayang... Allah itu Sayang sama kita....”. Dan akhirnya sepulang dari RS Harapan Kita, suamiku mengajak aku jalan-jalan ke Plaza Semanggi, suamiku mencoba untuk menghibur aku, yang saat ini hatiku sangat sedih...Jazakallah untuk semuanya Cinta.. I Love U So Much My Hubby

Senin, 22 Desember 2008

Rindu Ibu

R i n d u

Oh..Bunda Ada dan Tiada Dirimu
Kan Selalu Ada didalam hatiku…
(Melly Goeslow)

Ibu…
Rindu dihati ini sudah membuncah dalam hatiku..
Seakan tak sanggup lagi untuk menahan sesak dihati ini…
Seakan hendak segera berlari menemuimu..
Dan memelukmu dengan erat..
Seraya mengatakan “ Upie Sayang Ibu & Maafkan Upie, bu…”
Karena kata-kata itu tak sempat ku ucapakan..
Sampai engkau pergi untuk selamanya dari kehidupan kami..
Untuk menemui Sang Pemilik Jiwa yang sesungguhnya...

Ibu…

Masih jelas dalam ingatanku saat-saat terakhir komunikasi diantara kita
melalui telepon pada malam itu…
Engkau mengatakan bahwa Engkau Kangen sekali padaku…
Setelah lebih dari sebulan aku tidak menemuimu..
Bukan karena aku tidak rindu padamu Ibu..
Bukan pula karena aku tidak memperdulikan keinginanmu untuk berjumpa denganku..
Tapi karena ada amanah da’wah yang harus aku selesaikan pada saat itu..
Sehingga menunda kepulanganku ke Jakarta…
Satu pintaku agar ALLAH memberikan amalku pada saat itu untukmu Ibu…

Ibu…
Kini tiga tahun lebih enam bulan, engkau meninggalkan kami semua…
Sungguh rasa pilu dan kehilangan dihati ini masih tetap terasa..
Masih teringat dalam ingatanku..
Suaramu yang begitu lembut..
Terimakasih untuk semua yang telah engkau lakukan untukku..
Sampai kapanpun tak kan terbalaskan....
Untuk cinta&kasih sayang yang tiada batas yang telah engkau berikan untukku...
Untuk setiap Sujud Panjangmu setiap malam..
Untuk Dhuhamu yang tak pernah engkau tinggalkan..
Senantiasa berharap dan berdo’a untuk suami&anak-anakmu tercinta..
Kini...Kurindukan Do’amu Ibu..

Ya ALLAH Ya Rabbi...
Kami adalah saksi atas kebaikan yang telah Ibu kami lakukan terhadap kami...
Ampunilah segala Dosa-dosa Ibu kami..
Terimalah segala Amal Ibadah Ibu kami...
Lapangkanlah kuburannya sejauh mata memandang...
Sayangilah dan Cintailah Ibu kami..
Tempatkanlah beliau disisiMu yang paling baik& paling Indah..
Kumpulkanlah kami dalam JannahMu yang terindah…
Rabbi…Sampaikanlah rasa Rinduku yang amat sangat untuk Ibuku…

Ya ALLAH Ya Rahman...
Setiap diri pasti akan kembali...
Kematian akan menjemput setiap pemilik jiwa...
Tak ada yang mampu untuk membuatnya datang lebih cepat atau
membuatnya menjadi lambat...
Tak seorangpun tahu kapan maut akan menjemput...
Namun pada hakekatnya kehidupan sesudah kematian itu lah yang Abadi..
Dunia ini hanyalah sebuah persinggahan dalam sebuah perjalanan kehidupan..
Semoga kita tidak terlena dengan tempat persinggahan ini...
Aamiin...

” Kupersembahkan Untukmu Ibu.., dalam Rindu yang amat sangat,
dengan air mata yang tak mampu kubendung...
semoga ALLAH menyatukan kita dalam JANNAH-Nya..
I Love U Mom..”
(Mothers Day,22 Desember 2008)